ETIKA PROFESIONAL

ETIKA PROFESIONAL

A.1.1    Etika dan Moralitas

Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata ethos yang berarti ”karakter”. Nama lain untuk etika adalah moralitas yang berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata mores tang berarti “kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang “benar” dan “salah”. Jadi etika berhubungan dengan pertanyaan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya.

A.1.2    Etika Umum

Etika umum berusaha untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam dilemma etika yang berakibat baik bagi satu pihak tetapi tidak baik bagi pihak lainnya, dengan merumuskan apa yang baik untuk individu atau masyarakat dan menetapkan sifat kewajiban atau tugas sehingga individu-individu memiliki kewajiban terhadap diri sendiri maupun pihak lain. Berhubung tidak tercapai kesepakatan dikalangan para ahli filsafat tentang apa yang “baik” dan apa yang menjadi “kewajiban”, maka mereka terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama disebut ethical absolutists yang berpendapat bahwa ada prinsip universal yang diterapkan pada setiap orang yang tidak berubah sepanjang masa. Kelompok lain disebut ethical relativists yang berpendapat bahwa pertimbangan etis ditentukan oleh perubahan kebiasaan dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat di mana mereka hidup.

A.1.3    Etika Profesional

Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang professional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik professional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi dibawah ideal.

Komposisi Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

Kode Etik Akuntan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari :

  1. Prinsip Etika.
  2. Aturan Etika.
  3. Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan perenerapannya.

A.1.4    Prinsip-Prinsip Etika

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :

  1. Tanggung jawab profesi
  2. Kepentingan public
  3. Integritas
  4. Obyektivitas
  5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku profesional
  8. Standar teknis

A.1.5    Aturan Etika-Kompartemen Akuntan Publik

Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Public (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota) yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan Pubik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggungjawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP.

DEFINISI/PENGERTIAN

  1. Klien è pemberi kerja, yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa professional.
  2. Laporan Keuangan è suatu penyajian data keuangan termasuk yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi dan kewajiban suatu entitas pada periode tertentu.
  3. Kantor Akuntan Publik (KAP) è suatu bentuk organisasi akuntan public yang memperoleh ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa professional dalam praktik akuntan public.
  4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) è wadah organisasi profesi akuntan yang diakui oleh pemerintah.
  5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) è wadah organisasi para akuntan yang menjalankan profesi sebagai akuntan public atau bekerja di kantor akuntan public.
  6. Anggota è semua anggota IAI-KAP
  7. Anggota Kantor Akuntan Publik (Anggota KAP) è anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota maupun bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
  8. Akuntan Publik è akuntan yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan public.
  9. Praktik Akuntan Publik è pemberian jasa professional kepada klien yang dilakukan oleh IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung ligitasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar professional akuntan public.

Tinggalkan komentar