PENGARUH PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP HARGA DAN VOLUME PERDAGANGAN SAHAM PADA PERUSAHAAN YANG GO PUBLIC PASCA KRISIS MONETER

PENGARUH PENGGABUNGAN USAHA TERHADAP HARGA DAN VOLUME PERDAGANGAN SAHAM PADA PERUSAHAAN YANG GO PUBLIC PASCA KRISIS MONETER

Diterbitkan Juli 5, 2008 Skripsi Ekonomi Akuntansi

BAB I

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah

Penggabungan bisnis adalah peristiwa bergabungnya suatu perusahaan dengan perusahaan lain atau suatu perusahaan memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Dalam peristiwa penggabungan bisnis, akuntansi tidak memandang apakah penggabungan tersebut merupakan merger atau akuisisi. Yang dilihat dari sisi akuntansi adalah metode penggabungan usaha yang digunakan yaitu apakah melalui pembelian (purchase) atau penyatuan kepentingan (pooling of interest). Dalam bahasa akuntansi peristiwa penggabungan usaha disebut sebagai kombinasi bisnis yang didefinisikan sebagai penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi. Penggabungan bisnis tersebut dapat berupa merger dan akuisisi. Dalam istilah akuntansi pengertian umum untuk merger adalah akuisisi asset (assets acquisition) dan pengertian untuk akuisisi adalah akuisisi saham (stock acquisition).

Akuntansi memegang peranan yang sangat penting dalam penggabungan usaha. Peran akuntansi dalam transaksi ini di mulai sejak perusahaan telah menetapkan perusahaan yang akan diakuisisi, saat pengumuman penggabungan sampai perusahaan yang diakuisisi sudah dijual ke pihak luar. Peran akuntansi sebelum terjadinya penggabungan adalah memberikan informasi yang tepat dan relevan sesuai dengan standar penilaian akuntansi. Ketika saat penggabungan, akuntansi berperan untuk menentukan nilai asset dan kewajiban serta pos-pos lain dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi sebagai hasil penggabungan bisnis tersebut. Untuk perusahaan yang go public maka penentuan harga wajar perusahaan tidak terlalu bermasalah karena harga saham dapat diketahui di pasar. Setelah akuisisi, peran akuntansi tetap berlanjut pada stock acquisition dimana perusahaan yang diakuisisi masih tetap berdiri atau dibubarkan. Akuntansi akan berperan dalam menjembatani transaksi-transaksi pos-pos yang bersifat timbal balik (resiprokal) antara perusahaan induk dan perusahaan anak. Sebaliknya peran akuntansi pada assets acquitition (merger) telah selesai ketika terjadi transfer net asset dari perusahaan target ke pengakuisisi. Kombinasi bisnis ini juga diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 22. Menurut PSAK No. 22 pemilihan salah satu alternatif metode akuntansi didasarkan pada terpenuhi tidaknya beberapa indikator. Jika penggabungan tersebut memenuhi indikator-indikator tertentu, maka salah satu metode harus dipilih.

Dalam dunia bisnis Indonesia akhir-akhir ini ternyata pasar merger dan akuisisi telah berkembang pesat dan cukup dominan dipilih oleh raksasa-raksasa bisnis di Indonesia. Menurut data statistik Bursa Efek Jakarta, sebelum krisis moneter antara tahun 1995-1997 perusahaan go public tercatat lebih kurang sebanyak 259 perusahaan dan yang melakukan penggabungan usaha lebih kurang 57 perusahaan dan pada saat itu Indonesia belum mengalami krisis moneter. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penggabungan usaha antara lain adalah untuk mengatasi masalah finansial, memperluas jangkauan usaha, memperkuat sumber daya dan mengurangi tingkat persaingan diantara sesama perusahaan dan diharapkan dengan penggabungan usaha dapat berpengaruh terhadap kinerja dan perdagangan sahamnya di bursa efek. Sedangkan krisis moneter Indonesia sendiri dimulai tahun 1998-1999 ditandainya dengan meningkatnya inflasi secara tajam dan tingkat suku bunga yang tinggi.

Berdasarkan hasil Evaluasi Bank Indonesia menyatakan bahwa tahun 2000 perekonomian Indonesia mulai membaik dengan salah satu indikator penurunan tingkat inflasi dan tingkat suku bunga dibandingkan krisis yang terjadi sepanjang tahun 1998-1999 sehingga tahun 2000 dijadikan acuan sebagai tahun awal pasca krisis. Pasca krisis moneter tahun 2000-2004 tercatat lebih dari 250 perusahaan dan penggabungan usaha dilakukan lebih dari 35 perusahaan yang bergerak baik di bidang manufaktur, telekomunikasi maupun perbankan dimana penggabungan usaha tersebut dilakukan baik dengan menggunakan metode polling of interest maupun metode purchase. Menurut Sutrisno (2000), antara tahun 1990-1997 (sebelum masa krisis), lebih banyak perusahaan yang memilih melakukan penggabungan usaha dengan metode penyatuan, hal ini antara lain disebabkan keunggulan dari segi pengendalian manajemen dan perpajakan karena metode pooling of interest transaksi yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai obyek pajak dan tidak dianggap sebagai suatu bentuk investasi serta pengendalian manajemen dapat dilakukan bersama-sama oleh perusahaan yang bergabung.

Penelitian yang dilakukan oleh Gunarwaty (1997) membuktikan bahwa pemilihan metode akuntansi penggabungan usaha tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap volume perdagangan saham perusahaan yang melakukan penggabungan usaha antara tahun 1995-1997 (sebelum masa krisis). Begitu pula penelitian yang dilakukan Sutrisno et.al. (2000) juga membuktikan bahwa pemilihan metode akuntansi untuk penggabungan usaha dalam kurun waktu tahun 1990-1997 ternyata tidak berpengaruh secara signifikan harga saham perusahaan setelah penggabungan usaha. Sedangkan Alexander (1989) menyimpulkan bahwa dalam kondisi pasar modal yang efisien, pemilihan metode akuntansi tertentu dapat mempengaruhi harga sekuritas. Artinya pemilihan metode akuntansi oleh perusahaan yang memiliki saham di pasar modal itu sendiri dapat mempengaruhi harga dan volume perdagangan saham.

Dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menganalisis pengaruh metode akuntansi penggabungan usaha terhadap harga dan volume perdagangan saham pada perusahaan yang go public pasca krisis moneter. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang telah go public, keputusan melakukan penggabungan usaha ditinjau dari sudut akuntansi harus benar-benar mempertimbangkan metode penggabungan yang tepat karena diharapkan dapat berpengaruh  positif dan signifikan terhadap reaksi pasar terutama pengaruhnya terhadap volume perdagangan saham dan harga saham pasca krisis moneter.

B.   Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : Apakah ada perbedaan volume perdagangan dan harga saham sebelum dan sesudah pengumuman merger dan akuisisi?

C. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengumuman merger dan akuisisi terhadap volume perdagangan dan harga saham. Dari hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan yang ingin melakukan merger dan akuisisi agar dapat memprediksikan pengaruh merger dan akuisisi yang akan dilakukannya terhadap volume perdagangan dan harga saham.

D.  Implikasi Penelitian

Dalam penelitian ini peristiwa yang diteliti untuk event study adalah pemilihan metode akuntansi penggabungan usaha dengan tujuan agar dapat ditentukan saat yang tepat, yaitu tanggal kepastian peristiwa penggabungan usaha tersebut. Hal ini ditetapkan dengan mengingat bahwa penggabungan usaha yang akan dilakukan oleh suatu perusahaan biasanya sudah diketahui sebelumnya oleh publik, sehingga sulit ditentukan kapan pertama kali peristiwa penggabungan usaha diketahui publik. Selanjutnya dapat dibentuk window yang bersih untuk event study tersebut, tanpa gangguan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi analisis.

Dengan digunakannya event study ini maka implikasinya adalah bahwa perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha dapat menentukan metode akuntansi yang tepat untuk penggabungan usaha yang akan dilakukan dan dapat memperoleh gambaran mengenai pengaruh metode akuntansi penggabungan usaha yang akan digunakan perusahaan terhadap volume perdagangan saham dan harga saham pasca penggabungan usaha. Sehingga sebelum penggabungan usaha terutama bagi perusahaan yang go public dapat mengambil kebijakan untuk mencegah terjadinya penarikan saham besar-besaran sebagai reaksi negatif dari pasar, misalnya antara lain dengan merahasiakan kebijakan penggabungan usaha yang akan dilakukan perusahaan sampai perusahaan benar-benar yakin bahwa penggabungan usaha yang akan dilakukannya tidak akan membawa sentimen negatif terhadap saham perusahaan.



Tinggalkan komentar